KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Allah S.W.T, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya,
kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pengembangan KTSP”.
Dengan
tersususnnya makalah ini tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih atas
bimbingan yang sifatnya membantu terselesainya makalah ini. Terima kasih ini
penulis sampaikan kepada:
1. Ibu Reky lidyawati.
M.Pd.i
selaku dosen pembimbing.
2. Teman-teman
5A yang telah memberikan motivasi kepada penulis, sehingga makalah ini
terselesaikan dengan baik.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu, kritik dan
saran dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis
berharap Makalah ini dapat bermanfaat
bagi pembaca maupun masyarakat.
Situbondo,
03
Desember 2014
DAFTAR
ISI
Halaman Judul...........................................................................................
Kata Pengantar..........................................................................................
Daftar Isi...................................................................................................
Bab I Pendahuluan..............................................................................................
1.1 Latar
Belakang...........................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah......................................................................................
1.3 Tujuan
Penelian.........................................................................................
Bab II Pembahasan..............................................................................................
2.1 .Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
A. Konsep
Dasar KTSP……..........................................................................
B.
Tujuan KTSP……….................................................................................
C.
Landasan Pengembangan KTSP…..............................................................
D. Komponen
Kurikulum KTSP.................................................………………
E.
Pengembangan KTSP.............................................................................…
Bab III Penutup...................................................................................................
3.1
Kesimpulan...............................................................................................
3.2
Saran....................,...................................................................................
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah
sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan
di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan
menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta
Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada
prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun
pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah
itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan,
dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL.Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang memuat:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum,
- beban belajar,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- kalender pendidikan.
SKL
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran
atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yang telah disepakati.Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang
ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah
memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan
KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari
Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain
melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu
para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah
dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan
kebutuhan masyarakat.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
1. Jelaskan
pengertian KTSP?
2. Sebutkan
landasan-landasan dalam KTSP!
3. Sebutkan
dan jelaskan prinsip-prinsip KTSP!
4. Sebutkan
komponen-komponen KTSP!
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian KTSP
2.
Untuk mengetahui landasan-landasan
KTSP
3.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip
KTSP
4.
Untuk mengetahui komponen-komponen
KTSP
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ( KTSP )
A.
Konsep Dasar KTS
Kurikulum merupakan komponen
pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan khususnya oleh
guru dan kepala sekolah yang melaksanakan pendidikan. Oleh sebab itu sekolah
sebagai pihak yang melaksanakan kurikulum harus dilibatkan secara langsung
dalam pengembangan kurikulum.Keterlibatan pihak penyelenggara pendidikan di
tingkat satuan pendidikan dalam proses pengembangan kurikulum sangat diperlukan
.
Keterlibatan secara langsung akan
memudahkan dalam memahami dan melaksanakan kurikulum begitu juga
sebaliknya.Permasalahan itu banyak dialami oleh guru ketika kurikulum yang
berlaku disusun secara sentralistik oleh pemerintah pusat. Ketika berhadapan
dengan kurikulum baru, mereka juga tidak punya keberanian untuk menerapkan
sendiri tanpa juklas – juklis yang ada. Kekurangpahaman guru dan penyelenggara pendidikan terhadap
kurikulum dapat berakibat fatal terhadap proses dan hasil pendidikan. Oleh
karena itu sejak tahun 2001 dilakukan penyempurnaan kurikulum 1994 dan
dilaksanakan uji coba penerapan kurikulum tersebut pada beberapa sekolah oleh
pusat Kurikulum Balitbang dan direktorat Jenderal Dikdasmen. Sesuai PP nomor 19
tahun 2005 , Penyempurnaan kurikulum selanjutnya dilakukan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
Penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil kajian pakar
pendidikan yang tergabung dalam BSNP dan juga masukan dari masyarakat yang
terfokus pada dua hal, yaitu (1) pengurangan beban belajar kurang lebih 10 %
dan (2) penyederhanaan kerangka dasar dan struktur kurikulum. Penyempurnaan
tersebut mencakup sinkronisasi kompetensi untuk setiap mata pelajaran antar
jenjang pendidikan, beban belajar, jumlah mata pelajaran, serta validasi
empirik terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar ( Mulyasa, 2006
:10).Setelah melalui proses penyempurnaandan uji publik untuk validasi standar
kompetensi dan kompetensi dasar , BSNP mengusulkan standar isi dan standar
kompetensi lulusan kepada mendiknas. Selanjutnya BSNP mengembangkan panduan
penyusunan KTSP yang didalamnya terdapat model – model kurikulum satuan pendidikan. Dalam Standar Nasional Pendidikan
pasal 1, ayat 15 dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan . Kurikulum ini
disususn dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan standar isi
dan standar kompetensi lulusan. Standar isi dan standar kompetensi
lulusan merupakan pedoman pengembangan KTSP uuntuk mewujudkan pencapaian tujuan
pendidikan nasional.Penyusunan KTSP pun hendaknya memperhatikan dan mengakomodasi karakteristik dan
kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Pengembangan KTSP
perlu melibatkan berbagai komponen. Dari hal tersebut diharapkan dapat
memberikan masukan dan dukungan terhadap kurikulum yang dihsilkan KTSP disusun
dan dikembangkan beradasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system
pendidikan nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1.Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan peserta didik.Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kebupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab dibidang pendidkan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikanm untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
1.Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan peserta didik.Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kebupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab dibidang pendidkan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikanm untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
B. Tujuan KTSP
KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi.
KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi
luas pada setiap satuan pendidikan, dan perubahan masyarakat dalam rangka
mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar
setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola
sumber daya, sember dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas
kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang
pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang peling dekat dengan
pembelajaran, yakni sekolah satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang
lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan
masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efesiensi, dan pemarataan
pendidikan.
KTSP merupakan salah wujud revormasi
pendidikan yang memebrikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan
masing-masing. Otonomi dalam pengembagan kurikulum dan pembelajaran merupakan
potensi bagi sekolah untuk meingkatakan kinerja guru dan staf sekolah,
menawarkan partisipasi langsung kolompok-kelompok terkait, dan meningkatakn
pemahaman masyarakat terhadap, khususnya kurikulum. Pada system KTSP, sekolah
memiliki “full autority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan
pembelajaran sesuai dengan visi dan misi dan tujuan satuan pandidikan. Untuk
mewujudkan visi dan misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk
mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indicator
kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioriotas, mengendalikan
pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta
memeprtanggungjawabkannya kepala masyarakat dan pemerintah.Dalam KTSP,
pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite
sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan
berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempbat, komisi pendidikan pada
dewan peerwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala
sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh
masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan
ketentuan-ketentuan tentang yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan
dan memetapkan visi dan misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya
terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
C. Landasan
Pengembangan KTSP
Sekolah
memang memiliki kewenangan untuk mengembangkan KTSP. Akan tetapi kewenangan
sekolah tidaklah mutlak. Dalam pengembangan kurikulum, setiap sekolah harus
mengacu kepada landasan yang sama secara nasional. Landasan pengembangan KTSP
ada banyak hal antara lain :
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan,
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi,
4.Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
5.Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Standar Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 22 dan
23 Tahun 2006.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2006
tentang standar pelaksanaan
Permendiknas Nomor 22
dan 23 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1) mengamanatkan “Satuan pendidikan dasar dan
menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan pada UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Permendiknas Nomor 23
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.”
Berikut penjelasan
dari maisng-masing landasan :
1. Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pada pasal 37 ayat (1)
menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a)
pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika,
(e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya,
(h) pendidikan jasmani dan olah raga, (i) keterampilan, dan (j) muatan lokal.
Sementara itu, menurut pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa kurikulum perguruan
tinggi wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, dan
(c) bahasa.
Pasal 37 tersebut
perlu diperhatikan ketika melakukan pengembangan kurikulum. Jenis-jenis mata
pelajaran yang telah ditetapkan dalam pasal 37 tersebut harus dimuat dalam
kurikulum, di samping muatan lokal. Dengan demikian, kewenangan sekolah dalam
mengembangkan kurikulum lebih banyak mengarah pada muatan lokal. Hal ini
dimaksudkan agar kegiatan pendidikan yang dilaksana-kan di sekolah sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 38 ayat (1)
menyatakan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan
menengah ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, pada ayat (2) dikemukakan
bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor
departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan
menengah.
Pada pasal 38,
khususnya ayat 2, dijelaskan peran sekolah, komite sekolah, dan dinas
pendidikan. Kurikulum dikembangkan oleh sekolah di bawah pimpinan kepala
sekolah dengan melibatkan dewan guru, komite sekolah, dan tokoh masyarakat.
Dinas Pendidikan Kota/Propinsi dalam hal ini lebih berperan sebagai supervisor.
Dengan demikian diharapkan kurikulum yang dikembangkan dapat mengakomodasi
kepentingan dan kebutuhan semua pihak tetapi tetap relevan dengan tuntutan
pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan tersebut
membahas tentang Standar Pendidikan Nasional, yang merupakan jabaran
operasional dari Undangundang Nomor 20 tahun 2003. Oleh sebab itu, ketentuan mengenai
pengembangan KTSP yang telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Standar Nasional
Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjelasan tentang KTSP dalam PP RI
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan cukup banyak,
diantaranya adalah pada ayat (15) ditegaskan 165
bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Dari kedua pasal tersebut diketahui bahwa pengembangan KTSP menjadi kewenangan
setiap satuan pendidikan, dengan berpedoman pada ramburambu yang telah
ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
3.
Peraturan Mendiknas Nomor 22 tentang Standar Isi (SI)
Sebagaimana
dinyatakan dalam Permendiknas tersebut, yang dimaksud dengan standar isi adalah
ruang lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk
dalam standar isi adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar
Kompetensi (SK), serta Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap
semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Mengingat
standar isi memuat lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, maka setiap
satuan pendidikan dasar dan menengah diberi kesempatan untuk mengembang-kan
kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari standar isi.
4.
Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
(SKL)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun mengatur standar kompetensi lulusan
(SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam pengembangan KTSP,
kepala sekolah beserta guru dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan
KTSP harus memahami dan menelaah Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 ini secara
seksama. Anda sebagai guru tentu saja juga harus memahaminya.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional ini menjelaskan pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun
2006 dan Nomor 23 Tahun 2006. Dalam Permendiknas Pasal 1 ayat (1) dinyatakan
bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan
pendidikan. Selanjutnya, pada ayat (2) dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar
dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
dari Standar Isi dan Standar Kompentesi Lulusan.
D.
Komponen
KTSP
Kurikulum
merupakan subsistem pendidikan. Sebagai subsistem pendidikan, kurikulum
merupakan sebuah program yang direncanakan secara sistematis, yakni perangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengajaran. Oleh sebab
itu, kurikulum memiliki komponen yang saling berkaitan dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan. Komponen KTSP tersebut secara garis besar mencakup: (1) visi
dan misi satuan pendidikan, (2) tujuan pendidikan satuan pendidikan, (3)
struktur muatan KTSP, (4) kalender pendidikan, (5) silabus, dan (6) RPP (BSNP
2006).
1.
Visi
dan Misi Satuan Pendidikan
Setiap
satuan pendidikan harus memiliki visi. Visi itulah yang kemudian menjadi acuan
dalam mengembangkan misi dan program-program pendidikan di setiap satuan
pendidikan. Menurut Morrisey (dalam Mulyasa, 2006:176), visi adalah
representasi apa yang diyakini sebagai bentuk organisasi masa depan dalam
pandangan pelanggan, karyawan, pemilik dan stakeholder lainnya. Dalam
literatur lain (Dirjen Dikdasmen, 2004:20) dikemukakan bahwa visi adalah (a)
wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah dan digunakan untuk memandu
perumusan misi sekolah; (b) pandangan jauh ke depan ke mana sekolah akan di
bawa; serta (c) gambaran masa depan yang diinginkan oleh sekolah agar sekolah
dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya.
Visi sekolah harus
mengacu pada kebijakan pendidikan nasional dengan tetap memperhatikan
kesesuaiannya dengan kebutuhan siswa. Tujuan pendidikan nasional yang digunakan
rujukan setiap sekolah pasti sama.
2.
Tujuan
Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan
adalah apa yang akan dicapai atau dihasilkan oleh suatu sekolah dan waktu
pencapaiannya. Tujuan pendidikan Satuan Pendidikan merupakan tahapan wujud
sekolah menuju visi yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, rumusan tujuan
satuan pendidikan harus jelas, mudah dipahami oleh semua pihak, mengacu pada
visi yang telah dirumuskan, serta mewadahi semua kebutuhan warga sekolah.
Tujuan pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan. Menurut
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, tujuan umum satuan
pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai berikut.
a. Tujuan pendidikan
dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
b. Tujuan pendidikan
menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
c.
Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
3.
Struktur
dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
siswa dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman dan keluasan muatan kurikulum
untuk setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam
kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa sesuai dengan beban belajar yang
tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi tersebut mencakup standar
kompetensi dan kompetensi dasar, yang dikembangkan berdasarkan standar
kompetensi lulusan.
Muatan lokal dan
kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Struktur
KTSP memuat: mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri,
pengaturan beban, kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan, pendidikan
kecakapan hidup, serta endidikan berbasis keunggulan lokal dan global (Mulyasa,
2006:180). Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
yang tertuang dalam standar isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai
berikut.
1.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4.
Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata
pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan Struktur kurikulum SD/MI meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam
tahun, mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI.
Struktur
kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar
kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Kurikulum SD/MI memuat 8 mata
pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
b) Substansi mata
pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
4.
Kalender
Pendidikan
Kurikulum
satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan
mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun
ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur (Dikdasmen Depdiknas, 2006). Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan
kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan siswa dan masyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
5.
Silabus
Silabus
merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber /bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian (BSNP, 2006). Penjelasan
lebih lanjut mengenai silabus dan pengembangannya diuraiakan pada Unit 8 buku
ini.
6.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus (Mulyasa, 2006:184).
RPP merupakan jabaran operasional silabus yang telah dikembangkan untuk
digunakan sebagai panduan guru dalam melaksanakan pembelajaran. Karena fungsi
yang diembannya, setiap guru harus menyusun RPP sebelum melaksanakan kegiatan
pembelajaran. Hal ini merupakan komponen penting KTSP sehingga harus
dilaksanakan secara profesional. Penjelasan lebih lanjut mengenai penyusunan
RPP diuraikan pada Unit 9 buku ini.
E.
Prinsip
Pengembangan KTSP
Adapun prinsip-prinsip KTSP yakni
sebagai berikut:
1)
berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan siswa dan lingkungannya;
2)
Beragam
dan terpadu;
3)
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4)
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan;
5)
Menyeluruh
dan berkesinambungan;
6)
Belajar
sepanjang hayat; dan
7) Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Pelaksanaan KTSP menggunakan prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan
KTSP didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi siswa untuk menguasai
kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini siswa harus mendapatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu serta memperoleh kesempatan untuk
mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2. KTSP
dilaksanakan dengan menengakkan kelima pilar belajar, yaitu:
v belajar untuk
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
v Belajar untuk
memahami dan menghayati.
v Belajar untuk
mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
v Belajar untuk
hidup bersama dan berguna bagi orang lain.
v Belajar untuk
membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif,
kreatif, efektif dan menyenangkan.
3. Pelaksanaan
KTSP memungkinkan siswa mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan
dan percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangn dan kondisi siswa
dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi siswa yang
berdimensi Ketuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
4. KTSP
dilaksanakan dalam suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan
menghargai, akrab, terbuka dan hangat dengan prinsip tut wuri handayani, ing
madya mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan
kekuatan, ditengah membangun semangat, di depan memberikan contoh dan teladan).
5. KTSP
dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber
belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai
sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi,
tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitarserta lingkungan
alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
6.KTSP
dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta
kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan
kajian secara optimal.
7. KTSP yang
mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan
kesinambungan yang cocok dan memadai anatar kelas dan jenis serta jenjang
pendidikan.
Adapun langkah-langkah dalam penyusunan KTSP adalah
sebagai berikut :
1.
Analisis
Konteks
v Analisis
potensi dan kekuatan/kelemahan yang ada di sekolah: siswa, guru dan tenaga
kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program yang ada di sekolah.
v Analisis
peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite
sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi propesi, dunia industri
dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
v Mengidentifikasi
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2. Tim Penyusun
Tim penyusun
KTSP SD, SMP, SMA dan SMK terdiri dari guru, konselor, kepala e sekolah dan
narasumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota dan
disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan propinsi yang bertanggungjawab di
bidang pendidikan.
3.
Kegiatan
Penyusunan
v Penyusunan KTSP
merupakan bagian dari perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat
kerja dan loka karya sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum
tahun pelajaran baru.
v Tahap kegiatan
penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf,
review dan revisi serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing
kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
4.
Kegiatan
Penyusunan
Dokumen KTSP SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh
kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota
yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dari
pembahasan materi diatas dapat ditarik kesimpulan :
Ø Bahwa KTSP adalah salah satu
kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan
pendidikan.
Ø KTSP memberikan peluang dan kesempatan
kepada pihak sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan
mengenai pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan sehingga diharapkan
memberdayakan semua potensi yang dimiliki.
Ø KTSP mempunyai visi-misi yang
berlandaskan tujuan pendidikan nasional demi terwujudnya cita-cita,dengan
memperhatikan kebbutuhan siswa.
Ø Pengembangan KTSP melibatkan seluruh
komponen sekolah mulai dari kepala sekolah samapai tokoh masyarakat.
3.2
SARAN
Ø Perlunya peningkatan pemahaman dan motivasi mahasiswa yang
notabesnya calon guru dalam hal mempelajari Pengembangan Kutikulum.
Ø Perlunya pemahan Guru dalam mempelajari “Pengembangan
Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) “ agar pembelajaran yang diperoleh siswa
sesuai dengan situasi dan kondisi dan sesuai yang diharapkan.
Ø Perlunya mewujudkan tujuan proses pendidikan dan
pembelajaran yang menyeluruh dalam segi aspek afektif,psikomotorik dan kognitif
siswa agar proses pembelajaran kurikulum KTSP dapat mencapai tujuan yang
diharapkan dan diprogramkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar