Jumat, 18 November 2016

MAKALAH PENGEMBANGAN KTSP

KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah S.W.T, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pengembangan KTSP”.
Dengan tersususnnya makalah ini tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih atas bimbingan yang sifatnya membantu terselesainya makalah ini. Terima kasih ini penulis sampaikan kepada:
1.       Ibu Reky lidyawati. M.Pd.i selaku dosen pembimbing.
2.      Teman-teman 5A yang telah memberikan motivasi kepada penulis, sehingga makalah ini terselesaikan dengan baik.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap Makalah  ini dapat bermanfaat bagi pembaca maupun masyarakat.






Situbondo, 03 Desember 2014






DAFTAR ISI

Halaman Judul...........................................................................................
Kata Pengantar..........................................................................................
Daftar Isi...................................................................................................
Bab I Pendahuluan..............................................................................................
1.1  Latar Belakang...........................................................................................
1.2  Rumusan Masalah......................................................................................
1.3  Tujuan Penelian.........................................................................................
Bab II Pembahasan..............................................................................................
2.1 .Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
A.  Konsep Dasar KTSP……..........................................................................
B.   Tujuan KTSP……….................................................................................
C.   Landasan Pengembangan KTSP…..............................................................
D.  Komponen Kurikulum KTSP.................................................………………
E.   Pengembangan KTSP.............................................................................…
Bab III Penutup...................................................................................................
      3.1 Kesimpulan...............................................................................................
      3.2 Saran....................,...................................................................................

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................




BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang Masalah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
  • kerangka dasar dan struktur kurikulum,
  • beban belajar,
  • kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
  • kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

1.2    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
1.      Jelaskan  pengertian KTSP?
2.      Sebutkan landasan-landasan dalam KTSP!
3.      Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip KTSP!
4.      Sebutkan komponen-komponen KTSP!

1.3    Tujuan Penulisan
1.   Untuk mengetahui pengertian KTSP
2.   Untuk mengetahui landasan-landasan KTSP
3.   Untuk mengetahui prinsip-prinsip KTSP
4.   Untuk mengetahui komponen-komponen KTSP


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP )
A.    Konsep Dasar KTS
Kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan khususnya oleh guru dan kepala sekolah yang melaksanakan pendidikan. Oleh sebab itu sekolah sebagai pihak yang melaksanakan kurikulum harus dilibatkan secara langsung dalam pengembangan kurikulum.Keterlibatan pihak penyelenggara pendidikan di tingkat satuan pendidikan dalam proses pengembangan kurikulum sangat diperlukan .
Keterlibatan secara langsung akan memudahkan dalam memahami dan melaksanakan kurikulum begitu juga sebaliknya.Permasalahan itu banyak dialami oleh guru ketika kurikulum yang berlaku disusun secara sentralistik oleh pemerintah pusat. Ketika berhadapan dengan kurikulum baru, mereka juga tidak punya keberanian untuk menerapkan sendiri tanpa juklas – juklis yang ada. Kekurangpahaman guru dan penyelenggara pendidikan terhadap kurikulum dapat berakibat fatal terhadap proses dan hasil pendidikan. Oleh karena itu sejak tahun 2001 dilakukan penyempurnaan kurikulum 1994 dan dilaksanakan uji coba penerapan kurikulum tersebut pada beberapa sekolah oleh pusat Kurikulum Balitbang dan direktorat Jenderal Dikdasmen. Sesuai PP nomor 19 tahun 2005 , Penyempurnaan kurikulum selanjutnya dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil kajian pakar pendidikan yang tergabung dalam BSNP dan juga masukan dari masyarakat yang terfokus pada dua hal, yaitu (1) pengurangan beban belajar kurang lebih 10 % dan (2) penyederhanaan kerangka dasar dan struktur kurikulum. Penyempurnaan tersebut mencakup sinkronisasi kompetensi untuk setiap mata pelajaran antar jenjang pendidikan, beban belajar, jumlah mata pelajaran, serta validasi empirik terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar ( Mulyasa, 2006 :10).Setelah melalui proses penyempurnaandan uji publik untuk validasi standar kompetensi dan kompetensi dasar , BSNP mengusulkan standar isi dan standar kompetensi lulusan kepada mendiknas. Selanjutnya BSNP mengembangkan panduan penyusunan KTSP yang didalamnya terdapat model – model kurikulum satuan pendidikan. Dalam Standar Nasional Pendidikan pasal 1, ayat 15 dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan . Kurikulum ini disususn dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan. Standar isi dan standar  kompetensi lulusan merupakan pedoman pengembangan KTSP uuntuk mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan nasional.Penyusunan KTSP pun hendaknya memperhatikan dan mengakomodasi karakteristik dan kondisi daerah serta kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Pengembangan KTSP perlu melibatkan berbagai komponen. Dari hal tersebut diharapkan dapat memberikan masukan dan dukungan terhadap kurikulum yang dihsilkan KTSP disusun dan dikembangkan beradasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1.Pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pandidikan, potensi daerah, dan peserta didik.Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kebupaten/kota, dan depertemen agama yang bertanggungjawab dibidang pendidkan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikanm untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
B.     Tujuan KTSP
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan perubahan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sember dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang peling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efesiensi, dan pemarataan pendidikan.
KTSP merupakan salah wujud revormasi pendidikan yang memebrikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembagan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meingkatakan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kolompok-kelompok terkait, dan meningkatakn pemahaman masyarakat terhadap, khususnya kurikulum. Pada system KTSP, sekolah memiliki “full autority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi dan misi dan tujuan satuan pandidikan. Untuk mewujudkan visi dan misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indicator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioriotas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta memeprtanggungjawabkannya kepala masyarakat dan pemerintah.Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dan dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempbat, komisi pendidikan pada dewan peerwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan memetapkan visi dan misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
C.     Landasan Pengembangan KTSP
Sekolah memang memiliki kewenangan untuk mengembangkan KTSP. Akan tetapi kewenangan sekolah tidaklah mutlak. Dalam pengembangan kurikulum, setiap sekolah harus mengacu kepada landasan yang sama secara nasional. Landasan pengembangan KTSP ada banyak hal antara lain :

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan,
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi,
4.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar    Kompetensi Lulusan,
5.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Standar     Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2006 tentang standar pelaksanaan
Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006, Pasal 1 ayat (1) mengamanatkan “Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.”
Berikut penjelasan dari maisng-masing landasan :
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pada pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya, (h) pendidikan jasmani dan olah raga, (i) keterampilan, dan (j) muatan lokal. Sementara itu, menurut pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa kurikulum perguruan tinggi wajib memuat: (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, dan (c) bahasa.
Pasal 37 tersebut perlu diperhatikan ketika melakukan pengembangan kurikulum. Jenis-jenis mata pelajaran yang telah ditetapkan dalam pasal 37 tersebut harus dimuat dalam kurikulum, di samping muatan lokal. Dengan demikian, kewenangan sekolah dalam mengembangkan kurikulum lebih banyak mengarah pada muatan lokal. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan pendidikan yang dilaksana-kan di sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, pada ayat (2) dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Kantor departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan propinsi untuk pendidikan menengah.
Pada pasal 38, khususnya ayat 2, dijelaskan peran sekolah, komite sekolah, dan dinas pendidikan. Kurikulum dikembangkan oleh sekolah di bawah pimpinan kepala sekolah dengan melibatkan dewan guru, komite sekolah, dan tokoh masyarakat. Dinas Pendidikan Kota/Propinsi dalam hal ini lebih berperan sebagai supervisor. Dengan demikian diharapkan kurikulum yang dikembangkan dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan semua pihak tetapi tetap relevan dengan tuntutan pencapaian tujuan pendidikan nasional.

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan tersebut membahas tentang Standar Pendidikan Nasional, yang merupakan jabaran operasional dari Undangundang Nomor 20 tahun 2003. Oleh sebab itu, ketentuan mengenai pengembangan KTSP yang telah dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penjelasan tentang KTSP dalam PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan cukup banyak, diantaranya adalah pada ayat (15) ditegaskan 165

bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Dari kedua pasal tersebut diketahui bahwa pengembangan KTSP menjadi kewenangan setiap satuan pendidikan, dengan berpedoman pada ramburambu yang telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
3. Peraturan Mendiknas Nomor 22 tentang Standar Isi (SI)
Sebagaimana dinyatakan dalam Permendiknas tersebut, yang dimaksud dengan standar isi adalah ruang lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK), serta Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Mengingat standar isi memuat lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, maka setiap satuan pendidikan dasar dan menengah diberi kesempatan untuk mengembang-kan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari standar isi.
4. Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun mengatur standar kompetensi lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam pengembangan KTSP, kepala sekolah beserta guru dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP harus memahami dan menelaah Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 ini secara seksama. Anda sebagai guru tentu saja juga harus memahaminya.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini menjelaskan pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006. Dalam Permendiknas Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Selanjutnya, pada ayat (2) dinyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari Standar Isi dan Standar Kompentesi Lulusan.

D.    Komponen KTSP
Kurikulum merupakan subsistem pendidikan. Sebagai subsistem pendidikan, kurikulum merupakan sebuah program yang direncanakan secara sistematis, yakni perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengajaran. Oleh sebab itu, kurikulum memiliki komponen yang saling berkaitan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Komponen KTSP tersebut secara garis besar mencakup: (1) visi dan misi satuan pendidikan, (2) tujuan pendidikan satuan pendidikan, (3) struktur muatan KTSP, (4) kalender pendidikan, (5) silabus, dan (6) RPP (BSNP 2006).

1.      Visi dan Misi Satuan Pendidikan
Setiap satuan pendidikan harus memiliki visi. Visi itulah yang kemudian menjadi acuan dalam mengembangkan misi dan program-program pendidikan di setiap satuan pendidikan. Menurut Morrisey (dalam Mulyasa, 2006:176), visi adalah representasi apa yang diyakini sebagai bentuk organisasi masa depan dalam pandangan pelanggan, karyawan, pemilik dan stakeholder lainnya. Dalam literatur lain (Dirjen Dikdasmen, 2004:20) dikemukakan bahwa visi adalah (a) wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah dan digunakan untuk memandu perumusan misi sekolah; (b) pandangan jauh ke depan ke mana sekolah akan di bawa; serta (c) gambaran masa depan yang diinginkan oleh sekolah agar sekolah dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya.
Visi sekolah harus mengacu pada kebijakan pendidikan nasional dengan tetap memperhatikan kesesuaiannya dengan kebutuhan siswa. Tujuan pendidikan nasional yang digunakan rujukan setiap sekolah pasti sama.

2.      Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan adalah apa yang akan dicapai atau dihasilkan oleh suatu sekolah dan waktu pencapaiannya. Tujuan pendidikan Satuan Pendidikan merupakan tahapan wujud sekolah menuju visi yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, rumusan tujuan satuan pendidikan harus jelas, mudah dipahami oleh semua pihak, mengacu pada visi yang telah dirumuskan, serta mewadahi semua kebutuhan warga sekolah. Tujuan pendidikan dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan. Menurut Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, tujuan umum satuan pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai berikut.
a. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c. Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

3.      Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman dan keluasan muatan kurikulum untuk setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi tersebut mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar, yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Struktur KTSP memuat: mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban, kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, serta endidikan berbasis keunggulan lokal dan global (Mulyasa, 2006:180). Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam standar isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun, mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI.
Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 2.
b) Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
4.      Kalender Pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur (Dikdasmen Depdiknas, 2006). Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan siswa dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
5.      Silabus
Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber /bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian (BSNP, 2006). Penjelasan lebih lanjut mengenai silabus dan pengembangannya diuraiakan pada Unit 8 buku ini.
6.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus (Mulyasa, 2006:184). RPP merupakan jabaran operasional silabus yang telah dikembangkan untuk digunakan sebagai panduan guru dalam melaksanakan pembelajaran. Karena fungsi yang diembannya, setiap guru harus menyusun RPP sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran. Hal ini merupakan komponen penting KTSP sehingga harus dilaksanakan secara profesional. Penjelasan lebih lanjut mengenai penyusunan RPP diuraikan pada Unit 9 buku ini.
E.     Prinsip Pengembangan KTSP
Adapun prinsip-prinsip KTSP yakni sebagai berikut:
1)      berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan siswa dan lingkungannya;
2)       Beragam dan terpadu;
3)       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4)       Relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5)       Menyeluruh dan berkesinambungan;
6)       Belajar sepanjang hayat; dan
7)      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Pelaksanaan KTSP menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pelaksanaan KTSP didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi siswa untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2. KTSP dilaksanakan dengan menengakkan kelima pilar belajar, yaitu:
v  belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
v  Belajar untuk memahami dan menghayati.
v  Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif.
v  Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain.
v  Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
3. Pelaksanaan KTSP memungkinkan siswa mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangn dan kondisi siswa dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi siswa yang berdimensi Ketuhanan, keindividuan, kesosialan dan moral.
4. KTSP dilaksanakan dalam suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat dengan prinsip tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, ditengah membangun semangat, di depan memberikan contoh dan teladan).
5. KTSP dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitarserta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
6.KTSP dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7. KTSP yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai anatar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Adapun langkah-langkah dalam penyusunan KTSP adalah sebagai berikut :
1.      Analisis Konteks
v  Analisis potensi dan kekuatan/kelemahan yang ada di sekolah: siswa, guru dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program yang ada di sekolah.
v  Analisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi propesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
v  Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2.      Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP SD, SMP, SMA dan SMK terdiri dari guru, konselor, kepala e sekolah dan narasumber, dengan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota dan disupervisi oleh dinas kabupaten/kota dan propinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
3.      Kegiatan Penyusunan
v  Penyusunan KTSP merupakan bagian dari perencanaan sekolah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan loka karya sekolah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
v  Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, review dan revisi serta finalisasi. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
4.      Kegiatan Penyusunan
Dokumen KTSP SD, SMP, SMA dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.





















BAB III
PENUTUP
3.1   KESIMPULAN
Dari pembahasan materi diatas dapat ditarik kesimpulan :
Ø  Bahwa KTSP adalah salah satu kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
Ø  KTSP memberikan peluang dan kesempatan kepada pihak sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan mengenai pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan sehingga diharapkan memberdayakan semua potensi yang dimiliki.
Ø  KTSP mempunyai visi-misi yang berlandaskan tujuan pendidikan nasional demi terwujudnya cita-cita,dengan memperhatikan kebbutuhan siswa.
Ø  Pengembangan KTSP melibatkan seluruh komponen sekolah mulai dari kepala sekolah samapai tokoh masyarakat.

3.2   SARAN
Ø Perlunya peningkatan pemahaman dan motivasi mahasiswa yang notabesnya calon guru dalam hal mempelajari Pengembangan Kutikulum.
Ø Perlunya pemahan Guru dalam mempelajari “Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KTSP) “ agar pembelajaran yang diperoleh siswa sesuai dengan situasi dan kondisi dan sesuai yang diharapkan.
Ø Perlunya mewujudkan tujuan proses pendidikan dan pembelajaran yang menyeluruh dalam segi aspek afektif,psikomotorik dan kognitif siswa agar proses pembelajaran kurikulum KTSP dapat mencapai tujuan yang diharapkan dan diprogramkan.









DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar