Selasa, 09 Maret 2021

Apa kegunaan SWDKLLJ

 BACA DAN LIHAT STNK ANDA


Apa kegunaan SWDKLLJ.....?

Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ.... ?

Coba rekan² cermati STNK kendaraan.


Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.


Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?

Kegunaannya utk apa..... ?


SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


Nah , dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan,

maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.


Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... !

Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-


Sedang kendaraan utk jenis Sedan,

Station Wagon,

Jip,

Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-


Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ,

yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.

Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :

- 36/PMK.010/2008 dan

- 37/PMK.010/2008

tanggal 26 Februari 2008


Yaitu :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,-

- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-

- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-


Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?


1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.


2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter,

Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.


3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.

Sedangkan jika meninggal dunia,

dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.


4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan,

sejak mulai terjadinya musibah

Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln,

sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.


Oh ya,

santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi

tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.


Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya..... !!!


Kirim ke teman & keluarga anda semoga bermanfa'at.


Krn tdk pernah ada sosialisasi mengenai hal ini..... !!!

👆👆👆


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017

tanggal 13 Februari 2017.


Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),

naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).


Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),

naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).


Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),

naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).


Penggantian biaya P3K dari tdk ada

menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).


Penggantian biaya ambulans dari tdk ada

menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).


Biaya penguburan

(jika tidak ada ahli waris - red),

dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah),

naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).


Kita semua wajib tahu.... !

"Karena ada haknya".


SHARE KE GROUP ANDA AGAR SEMUA TAHU HAK NYA & TDK DI KORUPSI OLEH OKNUM YG TDK BERTANGGUNG JAWAB🙏🏻